Demi Pajak, Menkeu Purbaya Giring Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan Industri Khusus
Untuk memenuhi aspek legalitas dan penerimaan negara, Bea Cukai juga akan ditempatkan di kawasan tersebut.
“Konsepnya adalah kawasan industri one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Parepare, Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain,” ungkapnya.
Kawasan ini akan dikhususkan bagi produsen rokok berskala kecil dan UMKM. Harapannya, konsep ini bisa berjalan dan membuat produk mereka bersaing dengan hasil produsen besar.
“Tujuannya tadi, menarik para pembuat produk yang ilegal masuk ke kawasan yang khusus, dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Jadi, mereka bisa masuk ke sistem,” jelas Purbaya.