Cek Fakta: Tidak Benar Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen per 1 Januari 2025
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025, penelusuran mengarah pada artikel berujudul “Viral Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen, Begini Respon DJP” yang dimuat Liputan6.com, pada 30 Desember 2024.
Dalam artikel Liputan6.com, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, informasi tentang pengenaan pajak untuk janda dan duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin,” tulis Direktorat Jenderal Pajak, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Senin (30/12/2024).
Bagaimana aspek pajak penghasilan atas janda atau duda? Tidak ada pemajakan khusus untuk janda atau duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda atau duda dipersamakan dengan WP OP tidak kawin.
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya (status TK/(…) sesuai banyaknya tanggungan maksimal 3 orang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b PMK-252/PMK.03/2008.
Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda atau duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan.