Catat! Berikut Tarif dan Cara Menghitung Bayar PBB di DKI Jakarta 2024


Liputan6.com, Jakarta Hai Sobat Pajak! Memahami dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah langkah penting dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Peraturan terbaru mengenai perhitungan PBB-P2 tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morris Danny, Jumat (21/6/2024). 

Tarif PBB-P2

Menurut Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 adalah:1. **Tarif umum:** 0,5% (nol koma lima persen).2. **Tarif lahan produksi pangan dan ternak:** 0,25% (nol koma dua lima persen).

  • Persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur persentase NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2. Pasal 2 dalam peraturan ini menjelaskan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 adalah:

  1. Untuk hunian: 40% (empat puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
  2. Selain hunian: 60% (enam puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Persentase ini ditetapkan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP adalah besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan. Besaran NJOP ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur. Untuk tahun 2024, nilai NJOP diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 Tentang NJOP PBB-P2 2024.

  • Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak. Untuk menghitung PBB-P2 yang terutang, NJOP harus dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP. Besaran NJOPTKP untuk DKI Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024, adalah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.

 



Source link

Related Articles

Responses