Bos Perusahaan Properti di Jatim Jadi Tersangka Perpajakan, Diduga Rugikan Negara Rp 465 Juta
Liputan6.com, Surabaya – Direktur Utama PT PUI, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel dan villa berinisial SS jadi tersangka kasus perpajakan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) sudah menyerahkan SS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kasus ini telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya oleh DJP guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo, Jumat (12/1/2024).
Sigit mengungkapkan, Tersangka SS diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Modus operandi yang dilakukan SS melalui PT PUI pada 2017 pernah melakukan transaksi berupa penjualan 13 unit properti. Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10 persen secara tunai dan PT PUI telah memungut PPN 10 persen tersebut dari lawan transaksi,” ucapnya.
Namun, lanjut Sigit, sesuai dengan data Sistem Informasi DJP bahwa PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka SS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp 465 juta dengan sanksi denda sebesar Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
Responses