Benarkah Hong Kong Terapkan Pajak Capital Gain Kripto 0 Persen?
Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah laporan menyebut Hong Kong telah melegalkan kebijakan pajak capital gain 0 persen untuk aset kripto. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari sumber utama, seperti portal pemerintah maupun pernyataan pejabat berwenang.
Dikutip dari Coinmarketcap, Rabu (28/1/2026), tidak adanya pernyataan resmi membuat dampak kebijakan tersebut terhadap pasar dan arah regulasi kripto di Hong Kong masih bersifat spekulatif. Baik pemerintah, otoritas regulator lokal, maupun bursa kripto besar belum memberikan klarifikasi atas klaim tersebut.
Laporan yang beredar menyebut kebijakan pajak kripto 0 persen berpotensi meningkatkan daya tarik Hong Kong sebagai pusat aset digital global. Meski demikian, tanpa konfirmasi otoritatif, para pelaku pasar memilih bersikap hati-hati sambil menunggu kepastian dari pemerintah.
Sejauh ini, belum ada figur resmi di Hong Kong yang menguatkan kabar perubahan kebijakan pajak tersebut. Otoritas setempat juga belum merilis pernyataan terkait implikasi regulasi maupun jadwal penerapannya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.