Bea Cukai Soetta: Alat Belajar Milik SLB Sudah Bebas Bea Masuk dan Pajak


Sri Mulyani menuturkan, barang yang dikirimkan untuk SLB itu merupakan keyboard 20 buah. Barang tersebut dikirim oleh OHFA Tech Korea Selatan dan tiba pada 18 Desember 2022. Barang tersebut dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT), dalam hal ini DHL.

Sri Mulyani menuturkan, DHL mengajukan pemberitahuan untuk barang impor khusus karena nilai barang di atas USD 1.500 pada 28 Desember 2022 dan menggantikan tujuannya menjadi perorangan.

“Barang ini sudah cukup lama karena nilai barang di atas USD 1.500, maka DHL mengajukan pemberitahuan untuk barang impor khusus pada 28 Desember 2022, dan menggantikan tujuannya dari SLB sebagai badan kepada perorangan dalam hal ini kepala sekolah,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, Bea Cukai meminta dokumen pendukung pada 17 Januari 2023 untuk permohonan itu.

“Proses ini tidak dilanjutkan menyebabkan barang tersebut terkatung-katung, disebutkan Bea Cukai sebagai barang yang tidak dikuasai (BTD),” kata Sri Mulyani.

Beredar melalui akun media sosial X, dahulu bernama Twitter, kalau barang itu merupakan barang hibah. Sri Mulyani menuturkan, Bea Cukai telah berkomunikasi dengan pemilik akun @ijalzaid untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Belakangan Twitter,muncul barang kiriman tersebut adalah hibah untuk SLB, di sini kami sampaikan Bea Cukai tangani berbagai kebutuhan masyarakat dan berbagai jenis pengiriman barang, dalam kasus hibah untuk SLB ini Bea cukai kemudian mengontak dan berkomunikasi langsung dengan pemilik akun x yang viralkan yaitu akun @ijalzaid, dan saat ini ada komunikasi dan respons baik,” ujar dia.



Source link

Related Articles

Responses