Bakal Pakai Sistem Canggih, Wajib Pajak Tetap Lapor SPT


Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh. Dimana sebagian wajib pajak masih harus melaporkan SPT Tahunan.

DJP saat ini sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan diterapkan ketika sistem Coretax mulai digunakan.

Pelaporan SPT adalah salah satu kewajiban perpajakan yang harus Anda penuhi sebagai wajib pajak. Dalam penyampaian SPT, terdapat dua tahapan utama: tahap persiapan dan tahap penyampaian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menegaskan dengan pernyataan pada artikel di tautan https://pajak.go.id/id/ reformdjp/coretax-spt yang berbunyi “Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis“ tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” kata Dwi di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Ketentuan

Dwi menjelaskan, sehubungan dengan beredarnya berita terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh setelah implementasi Coretax nanti, dengan ini disampaikan beberapa hal.

Pertama, kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1), yang berbunyi:

“(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.“ 

“Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif  yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.

 



Source link

Related Articles