Pajak E-Commerce Tak Bisa Asal Tarik: Pakar Minta Pemerintah Bangun Sistem yang Inklusif
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan pajak baru bagi pelaku e-commerce. Kebijakan ini disebut bisa meningkatkan penerimaan negara serta menciptakan keseteraan perlakuan antara toko online dan offline.
Regulasi baru ini diperkirakan akan berdampak langsung pada sejumlah platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.
Namun menurut Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, penerapan pajak digital tidak boleh sekadar mengejar pemasukan.
“Pajak e-commerce bukan hanya soal memungut lebih banyak dari yang sedang berkembang,” kata Achmad ditulis Sabtu, (28/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pajak harus menjadi alat pemerataan, bukan hanya alat pemungutan, yakni menciptakan kesetaraan fiskal antara yang konvensional dan digital, antara yang besar dan kecil, antara yang lokal dan global.
“Pajak harus menjadi instrumen pemerataan, bukan sekadar pemasukan,” ujarnya.
Di sisi lain ia juga mengingatkan, Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan. Pemerintah bisa memilih jalur yang represif, memaksa tanpa kesiapan, atau mengambil langkah cerdas membangun sistem perpajakan digital yang inklusif, transparan, dan berbasis pada kepercayaan masyarakat.