Waspada! Modus Baru Penipuan Tagihan Pajak Berkedok Pegawai DJP
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil oleh masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
1. Pesan WhatsApp:
Jika Anda menerima pesan melalui WhatsApp, pastikan untuk memeriksa nomor pengirim di laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan. Anda dapat menemukan tautan untuk semua KPP di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Email Imbauan atau Tagihan Pajak:
Saat menerima email yang berisi imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan bahwa alamat emailnya berakhiran @pajak.go.id. Jika domainnya bukan @pajak.go.id, bisa dipastikan bahwa email tersebut bukan berasal dari DJP.
3. Pesan dengan File AP:
Jika Anda mendapatkan pesan yang menyertakan file berekstensi .apk dan mengatasnamakan DJP, sebaiknya abaikan. DJP tidak pernah mengirimkan file dengan ekstensi tersebut.
4. Tautan yang Mencurigakan:
Jika Anda menerima pesan yang berisi tautan yang tidak berakhiran pajak.go.id, mohon untuk diabaikan. DJP hanya mengirimkan tautan yang berakhiran pajak.go.id. Jika Anda menemukan indikasi adanya penipuan yang mengatasnamakan DJP, jangan ragu untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan DJP.
Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, mengirim faks ke (021) 5251245, mengirim email ke [email protected], atau menghubungi kami di Twitter @kring_pajak. Informasi lebih lanjut juga dapat ditemukan di situs pengaduan.pajak.go.id atau melalui live chat di www.pajak.go.id.
Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi. Tetap waspada dan bijak dalam menerima informasi!