Usul Pajak Thrifting Ditolak, Mendag Tegaskan Impor Pakaian Bekas Dilarang


Pada dasarnya, Budi Santoso menjelaskan, seluruh barang bekas dari luar negeri dilarang masuk ke Indonesia. Kebijakan ini hanya memiliki pengecualian khusus untuk Barang Modal Tidak Baru (BMTB), seperti mesin-mesin industri tertentu yang diperlukan untuk menunjang kegiatan produksi di dalam negeri.

“Itu diperbolehkan tapi ada kriterianya, tidak sembarangan juga,” katanya.

Sikap tegas terkait pelarangan impor pakaian bekas ini juga diamini oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang bersedia membayar pajak.

Menkeu Purbaya menyatakan, sikapnya tidak tergantung pada kesepakatan pajak atau nasib pedagang, melainkan pada aspek legalitas barang.

“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Penolakan keras terhadap segala upaya melegalkan impor pakaian bekas ini bertujuan untuk menutup celah dan mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal lainnya.

 



Source link

Related Articles