Top 3: Luhut Instruksikan Pajak Hiburan 40%-75% Ditunda
Tarif pajak untuk jasa hiburan atau pajak hiburan Jakarta yang meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa resmi naik menjadi 40 persen.
Kenaikan pajak hiburan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 5 Januari 2024.
Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada Pasal 52 ayat 2. Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi Perda tersebut, dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Rabu (17/1/2024).
Responses