Tarif Pajak Tak Naik, Ini Taktik Baru Purbaya Tambah Pendapatan Negara


Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan pendapatan negara dengan cara memperlebar basis perpajakan.

“Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,” kata Purbaya menanggapi pandangan salah satu fraksi DPR RI saat Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V dikutip dari Antara, Selasa (14/7/2026).

Purbaya menguraikan, perluasan basis tersebut akan dimaksimalkan lewat integrasi data dan teknologi. Langkah ini membidik potensi pajak dari sektor ekonomi digital, shadow economy, hingga aktivitas sektor informal.

Sementara itu, untuk sektor kepabeanan dan cukai, optimalisasi pendapatan dilakukan melalui modernisasi layanan digital, pengetatan pengawasan, peningkatan intensitas audit, serta aksi tegas terhadap penyelundupan impor maupun barang kena cukai ilegal.

Kendati pengawasan diperketat, pemerintah menjamin regulasi ini tetap ramah terhadap iklim investasi, menyokong laju ekspor, serta menjaga kelancaran operasional dunia usaha.

Sebagai informasi, sepanjang semester I 2026, kantong penerimaan pajak nasional mencapai Rp 1.035,7 triliun. Angka ini setara dengan 43,9 persen dari target APBN 2026 dan memperlihatkan pertumbuhan sebesar 24,6 persen dibandingkan semester pertama tahun lalu. 

Purbaya memproyeksikan total perolehan pajak hingga akhir tahun 2026 akan menyentuh Rp 2.310,8 triliun, atau berkisar 98,8 persen dari target pagu APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Merujuk pada estimasi tersebut, potensi kekurangan atau shortfall penerimaan pajak tahun ini diperkirakan berada di angka Rp 46,9 triliun. Meski demikian, potensi defisit target tersebut menyusut drastis jika dibandingkan dengan shortfall 2025 yang sempat menembus kisaran Rp 271 triliun.



Source link

Related Articles