Tak Semua Listrik Kena Pajak di DKI Jakarta, Ini Ketentuannya


PBJT Tenaga Listrik terutang pada saat pembayaran tagihan listrik atau ketika konsumsi listrik terjadi. Pajak ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Penerapan PBJT Tenaga Listrik bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, serta mendorong efisiensi penggunaan energi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Jakarta.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PBJT dan kebijakan perpajakan lainnya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta atau menghubungi layanan pajak terkait.



Source link

Related Articles