Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja Lengkap, Ketahui Manfaatnya


Banyak perusahaan saat ini mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi pelamar kerja. Tujuannya untuk memastikan kepatuhan administrasi karyawan terhadap peraturan perpajakan. Bagi yang belum bekerja, syarat membuat NPWP untuk melamar kerja cukup sederhana, yakni KTP dan surat keterangan domisili dari kelurahan.

Bagi para pencari kerja, memiliki NPWP seringkali menjadi salah satu nilai tambah dan bahkan persyaratan wajib dari perusahaan. Proses pembuatan NPWP untuk tujuan melamar kerja cukup sederhana dan dapat dilakukan dengan mudah.

Pendaftaran bisa dilakukan langsung ke Kantor Pajak. Jika sudah bekerja, perusahaan biasanya akan membantu proses administrasi dengan memberikan surat keterangan dari HRD. Melansir dari pajak.go.id, kepemilikan NPWP bagi karyawan mempermudah perusahaan dalam memotong serta melaporkan pajak penghasilan (PPh 21) karyawannya.

Pengertian dan Fungsi NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP digunakan untuk pencatatan dan administrasi pajak agar lebih tertib dan terkontrol. Bagi masyarakat, NPWP juga mempermudah berbagai urusan administrasi non-pajak seperti pembukaan rekening bank, pembuatan visa, hingga pengajuan kredit.

Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Artinya, kepemilikan NPWP menjadi bentuk kepatuhan warga negara terhadap kewajiban tersebut.

Menurut Rachmad Soemitro (2012) Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan)dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, digunakan untuk membayar pengeluaran umum.



Source link

Related Articles