Sri Mulyani Harus Tahu, Ini Jurus Mendag Bikin Tax Ratio Melonjak
Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian keuangan, Hadi Poernomo, mengungkapkan bahwa Tax Ratio Indonesia terendah di antara negara ASEAN dan negara anggota G20.
“Posisi Tax Ratio Indonesia Terendah di ASEAN dan G20, Karena Bank Data Perpajakan (BDP) belum sempurna terwujud,” demikian paparan Hadi Poernomo dalam Rapat Dengar Pendapatan Umum Persiapan Pembahasan RAPBN 2024, dikutip Selasa (4/4/2023).
Hadi mengutip data dari OECD yang menunjukkan bahwa posisi tax ratio Indonesia tercatat 9,75 persen pada 2019, lalu turun menjadi 8,33 persen di 2020, dan naik lagi jadi 9,12 persen pada 2021.
Angka itu lebih kecil dari tax ratio Amerika Serikat (AS) yang mencapai 25,20 persen pada 2019, 25,75 persen pada 2020, dan 26,58 pada 2021.
Adapun tax ratio Denmark, Prancis, dan Finlandia yang mampu mencapai di atas 40 persen, di kisaran 41 hingga 47 persen pada periode 2019 hingga 2021.
Di antara negara ASEAN, tax ratio Indonesia juga masih berada di posisi terendah, hanya mencapai 8,3 persen di 2020, dengan angka tertinggi ada di Vietnam sebesar 22,7 persen, Kamboja 20,2 persen, Thailand 16,5 persen, Singapura 12,8 persen, Malaysia 11,4 persen, dan Laos 8,9 persen.
Hadi mengungkapkan, target penerimaan pajak Indonesia gagal selama 14 tahun, yaitu 2006 sampai dengan 2020, terkecuali pada 2008.
Namun pada tahun 2021 dan 2022 berhasil melampaui target karena faktor commodity.
Lantas apa strategi yang perlu dilakukan Pemerintah untuk menaikkan laju tax ratio?
Menurut Hadi, hal itu dapat dilakukan dengan Core Tax, Subsitusi dan IntegrasiNPWP ke NIK, Tax Amnesty sebanyak dua kali, kenaikan tarif PPN 1 persen, kenaikan tarif PPh 2 persen, serta perluasan basis PPN.