Soal Usulan IMF, Menkeu Pastikan Tarif Pajak Belum Berubah
Alih-alih menaikkan tarif, Purbaya menyatakan pemerintah akan memperkuat perluasan basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menutup berbagai potensi kebocoran penerimaan.
Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menjaga keseimbangan fiskal dalam jangka menengah dan panjang.
Ia juga menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi menjadi kunci utama dalam meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Dengan ekonomi yang tumbuh lebih cepat, penerimaan pajak diharapkan meningkat secara alami tanpa harus menaikkan tarif.
Sementara itu, dalam laporan berjudul Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, IMF menilai peningkatan investasi publik menjadi faktor penting agar Indonesia mampu mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045.
IMF menyebut, belanja investasi yang meningkat perlu dibarengi dengan upaya mobilisasi penerimaan tambahan, agar tetap sejalan dengan aturan defisit fiskal maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku,” tulis IMF dalam laporan tersebut.