Setuju Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Pemainnya Rerata Orang Mampu
Pramono meyakini, aturan ini dapat diterima para penikmat olahraga padel. Sebab, jika dilihat dari kelas ekonomi para pelakunya, pajak 10% harusnya tidak menjadi resistensi bagi mereka.
“Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu, kan gitu,” ucap Pramono memungkasi.
Diketahui, aturan yang menyebut olahraga padel dikenakan pajak 10% tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 20 Mei 2025.
Aturan ini sekaligus mengakomodasi perubahan pertama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.
Tidak hanya padel, total ada 21 olahraga lain yang dikenakan kebijakan serupa. Hal itu dilakukan karena olahraga tersebut dinilai sebagai permainan yang merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu yakni kesenian dan hiburan.