Setoran Pajak Ekonomi Digital Sentuh Rp 23,04 Triliun hingga 31 Maret 2024
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp23,04 triliun hingga 31 Maret 2024.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,77 triliun.
Sementara itu, hingga Maret 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan pada Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,84 triliun setoran tahun 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (5/4/2024).
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp580,20 miliar hingga Maret 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp112,93 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun hingga Maret 2024.
Responses