Pengusaha Resmi Ajukan Uji Materi Pajak Hiburan ke Mahkamah Konstitusi, Tarif Pajak Lama Kembali Diberlakukan
“Di negara-negara lain termasuk di Asia bahkan ada yang justru menurunkan tarif pajaknya demi menciptakan daya saing pariwisata untuk negaranya. Kenapa kita justru kebalikannya, jadi bagaimana kita mau bersaing dengan negara-negara yang pajak hiburannya jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia,” terang Hariyadi.
Dengan telah didaftarkannya Pengujian Materil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut di Mahkamah Konstitusi, maka GIPI akan segera mengeluarkan Surat Edaran untuk Pengusaha Hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) yang Pajak Hiburan di daerahnya meningkat karena adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 agar membayar pajaknya dengan menggunakan tarif lama yaitu hanya sebesar 10 persen.
“Karena proses gugatan ini akan cukup panjang, dan karena kita ketahui sebentar lagi ada pemilu, MK pasti akan memprioritaskan penanganan perkara yang berkaitan dengan pemilu. Jadi GIPI bakal sebar edaran agar anggotanya membayar pajak mengikuti pajak yang lama yaitu 10 persen,” jelas Hariyadi.
Dalam mengajukan Judicial Review tersebut Muhammad Joni selaku kuasa hukum dari pihak GIPI, meneybutkan ada lima pasal dalam UUD 1945 yang dikaitkan dalam uji materi ini.
Responses