Pemkot Denpasar Patok Tarif Pajak Hiburan Tertentu Jadi 15%, Ini Alasannya


Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menilai kenaikan tarif pajak hiburan akan mengganggu iklim bisnis di Indonesia.

Diketahui, tarif pajak hiburan naik menjadi minimum 40 persen dan maksimal sebesar 75 persen. Bahlil pun mengaku kaget dengan kenaikan tarif pajak hiburan tersebut.

“Pajak hiburan, saya juga kaget,” kata Bahlil usai konferensi pers realisasi investasi 2023, di Kantor Kementerian Investasi, Rabu (24/1/2024).

Namun kata Bahlil, dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. Luhut berharap kenaikan pajak ini ditunda pemberlakuannya.

“Memang ini mengganggu tapi pak Menko Luhut sudah menyampaikan untuk di hold, jangan dulu dilakukan karena masih membutuhkan kajian,” ujarnya.

Kenaikan Pajak Hiburan Bebani PengusahaSepakat dengan Luhut, Bahlil melihat dari sisi pengguna, kenaikan pajak ini dinilai membebani pengusaha di industri hiburan. Lantaran dampaknya bisa mengurangi jumlah konsumen diindustri hiburan.

“Menurut saya, sebagai yang dulu pernah merasakan pajak hiburan mahal juga, ga ada orang yang masuk kalau mahal begini. Jadi bahaya, konsumennya sedikit. Kalau tinggi biaya-biaya produksi tambahan tinggi, harga jual tinggi, tidak kompetitif nanti. Itu dampaknya ke sana,” jelas Bahlil.

Oleh karena itu, Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

“Rasa-rasanya begitu, tapi buktinya kan baru diterapkan, belum saya lihat. Tapi feeling saya akan berdampak yang kurang pas,” pungkas Bahlil Lahadalia.

 

 



Source link

Related Articles

Responses