Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN, Negara Tekor?


Masih mengutip PMK 28/2024, beberapa fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra meliputi, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kepabeanan.

Dalam Pasal 2 Ayat 2 dirinci jenis-jenis fasilitas insentif pajak tadi. Diantaranya;a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;

b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;

c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;

d. pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;

e. pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;

f. pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;

g. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;

h. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan

i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

 



Source link

Related Articles

Responses