Pemerintah Kantongi Rp 462,7 Triliun dari Pajak dan Bea Cukai hingga Maret 2026
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah mengantongi Rp 462,7 triliun dari sektor perpajakan pada periode Januari-Maret 2026. Pendapatan pajak naik, meski kepabeanan dan cukai justru terkontraksi.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan InformasiKementerian Keuangan, Deni Surjantoro meneramgkan pendapatan sektor perpajakan memgalami kenaiman 14,3% dari periode yang sama 2025.
“Penerimaan Perpajakan mencapai Rp 462,7,0 triliun (setara) 17,2% APBN tumbuh 14,3% (yoy),” kata Deni dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).
Rinciannya, penerimaan dari pajak mencapai Rp 394,8 triliun atau setata dengan 16,7% APBN. Pendapatan dari pajak ini tumbuh cukup kuat dengan peningkatan 20,7% dari kuartal I-2025 lalu.
“Pertumbuhan ini didukung oleh perbaikan aktivitas usaha, harga komoditas yang tetap mendukung, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta transformasi digital administrasi perpajakan yang terus diperkuat,” jelas Deni.
Adapun, penerimaan dari Kepabeanan dan Cukai tercatat sevesar Rp 67,9 triliun atau 20,2% APBN. Angka tersebut mengalami kontraksi atau turun sebesar 12,6% secara tahunan.
“Capaian ini memberikan kontribusi penting dalam menopang penerimaan negara, sekaligus mendukung pengelolaan perdagangan dan perlindungan industri domestik,” ujar Deni.