Pekan Sita Serentak: DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak


Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penagihan aktif, meningkatkan sinergi dan koordinasi antar-KPP dalam bidang penagihan, menyeragamkan prosedur pelaksanaan sita di seluruh wilayah, dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Direktorat Jenderal Pajak menjalankan tindakan penagihan aktif sebagai bagian dari aturan yang kami terapkan,” ujar Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Eka Sila Kusna Jaya, seperti dikutip dari keterangan resmi.

Ia mengatakan, langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Melalui Pekan Sita Serentak ini, kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara konsisten. Di Kanwil DJP Jawa Barat I, tunggakan pajak masih tinggi. Melalui kegiatan ini, kami berharap kinerja penagihan meningkat dan wajib pajak yang

tidak patuh mendapat efek jera. Ini bagian dari upaya membangun keadilan dan kepatuhan bersama”, ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto menekankan pentingnya sinergi dalam pelaksanaan kegiatan ini.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari kolaborasi efektif antar-kanwil. Dengan prosedur yang seragam dan pelaksanaan yang transparan, kami berharap dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dan institusi.”

 



Source link

Related Articles