Pajak Sudah Dipotong Final, Kenapa Aset Kripto Tetap Harus Masuk SPT?


Liputan6.com, Jakarta – Meningkatnya transaksi aset kripto di Indonesia diikuti dengan pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor ini. Hingga Januari 2026, total pajak kripto yang terkumpul mencapai Rp 1,93 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, serta Rp 43,45 miliar pada Januari 2026.

Seiring penerapan PMK Nomor 50 Tahun 2025, transaksi jual aset kripto kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan tidak lagi dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skema ini juga membedakan tarif berdasarkan lokasi platform, yakni 0,21% untuk platform dalam negeri dan 1% untuk platform luar negeri.

Meski pajak transaksi telah dipotong secara final melalui exchange, kewajiban pelaporan belum selesai. Investor tetap harus mencantumkan kepemilikan aset kripto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari daftar harta.

Partner Ideatax, Jovita Budianto, menegaskan status pajak final tidak menghapus kewajiban pelaporan aset.

“Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya,” kata Jovita dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).

Dia menuturkan, pelaporan yang tidak lengkap dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam analisis harta oleh otoritas pajak. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan seluruh aset yang dimiliki telah dicatat dengan benar.

“Kepatuhan pajak adalah bagian dari pengelolaan risiko. Selain menghindari sanksi, pelaporan yang tertib juga memperkuat reputasi dan kredibilitas, baik untuk individu maupun pelaku usaha,” tutup Jovita.



Source link

Related Articles