Pajak Pesangon dan Pensiun Digugat, Menkeu Purbaya: Saya Enggak Pernah Kalah
Mereka mempermasalahkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 17 UU HPP Tahun 2021.
Regulasi tersebut menetapkan bahwa pesangon dan dana pensiun termasuk objek pajak penghasilan dengan tarif progresif.
Para pemohon menilai kebijakan ini bertentangan dengan konstitusi karena memberatkan masyarakat kecil, khususnya para pekerja yang mengandalkan pesangon dan dana pensiun sebagai hasil kerja seumur hidup.