Pajak Olahraga Jakarta: Beban bagi Warga yang Ingin Hidup Sehat
Liputan6.com, Jakarta – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan pajak 10% untuk 21 jenis fasilitas olahraga menuai sorotan. Pajak ini diberlakukan melalui Keputusan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, dan masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.
Beberapa fasilitas olahraga yang terkena pajak antara lain lapangan futsal, bulu tangkis, tenis, basket, atletik, hingga padel. Kebijakan ini dipertanyakan karena dikhawatirkan menjadi hambatan bagi masyarakat dalam menjaga kebugaran, terutama bagi kelompok menengah yang rutin berolahraga.
Pajak Olahraga Dianggap Kontraproduktif
Peneliti ekonomi dan fiskal dari The Prakarsa Ema Kurnia Aminnisa menjelaskan, kebijakan tersebut bisa menjadi beban tambahan bagi kelas menengah.
“Berbeda dengan golf yang identik dengan kelas atas, olahraga seperti futsal, bulu tangkis, atau renang lebih banyak digemari oleh masyarakat kelas menengah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).
Ema menambahkan bahwa negara-negara maju justru memberikan insentif untuk mendorong warganya aktif bergerak. “Kanada punya Children’s Fitness Tax Credit, sementara Inggris punya program Cycle to Work yang membebaskan pajak pembelian sepeda bagi pekerja,” jelasnya.