Pajak Hiburan Indonesia Paling Horor se-ASEAN, Ini Buktinya


Pengusaha dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menduga ada oknum yang sengaja ingin menaikkan pajak hiburan. Bahkan, dia menyebut kalau besaran pajak hiburan 40-75 persen sempat tak diketahui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia melihat fenomena ramainya polemik pajak hiburan yang diterapkan tahun ini. Pasahal aturan induknya, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sudah diteken sejak 2022 lalu.

“Sepertinya waktu itu pembahasannya tak sampai ke level atas. Bahkan sumber yang saya dapat resmi dari istana, presiden pun tak tahu soal itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail,” ujar Hotman kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Dia menegaskan besaran pajak hiburan 40-75 persen bukan sesuatu yang lazim dilakukan. Hotman mengklaim sudah mengantongi analisa kalau ada oknum yang sengaja ingin merusak bisnis hiburan di Indonesia.

“Analisa kami dan analisa beberapa ahli, sepertinya memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia, karena dengan memakai itu,” tuturnya.

Kendati begitu, Hotman enggan mengungkap siapa pejabat yang dimaksud itu. Dia hanya meminta Presiden untuk menindak oknum yang disebutnya tidak memberikan laporan detail ke kepala negara.

 



Source link

Related Articles

Responses