Pajak BBM Turun jadi 5%, Pertamina Hitung Ulang Harga Bensin
Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri buka suara terkait rencana pemangkasan pajak BBM di DKI Jakarta. Dia mengaku akan mengikuti arahan pemerintah.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen. Sedangkan, PBBKB untuk kendaraan umum menjadi 2 persen.
“Yang pasti kan kita, tetap menunggu arahan dari pemerintah,” kata Simon, ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dia mengatakan, sebagai BUMN, pihaknya akan mengkuti arahan dari pemerintah soal kebijakan tersebut.
“Kita sebagai BUMN tentunya menjalankan tugas strategis, penugasan dari pemerintah. Jadi semua pasti kita mengikuti arahan dari pemerintah,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan bahwa kebijakan itu mempengaruhi harga BBM, Simon akan mengacu pada penilaian hang akan dilakukan kedepannya. Menurutnya, kemungkinan itu akan dihitung kembali dan hasilnya akan menguntungkan masyarakat.
“Kita mengikuti arahan, nanti tentunya kan semua ada penilain-penilainnya, ada faktor-faktor yang perlu diperhatikan,” ucapnya.
“Iya tentunya (dihitung lagi), pasti pemerintah selalu memberikan keputusan terbaik untuk masyarakat,” pungkas Simon.
Pramono Anung Pangkas Pajak BBM
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum sebesar 2 persen.
Menurut Pramono, hal itu sebagai relaksasi bagi masyarakat Jakarta yang mana sebelumnya tarif pajak BBM yang berlaku untuk kendaraan pribadi sebesar 10 persen.
“Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon, yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 perse untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu 23 April 2025.