Olahraga Padel Kena Pajak Hiburan di Jakarta, Ini Alasannya
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan industri olahraga permainan yang kini juga berfungsi sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi. Hal ini berarti, lapangan padel tidak hanya dianggap sebagai sarana olahraga, tetapi juga sebagai tempat hiburan yang menghasilkan pendapatan.
Penetapan pajak hiburan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak daerah dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang terus tumbuh di sektor olahraga permainan. Dengan adanya pajak hiburan, diharapkan pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas olahraga.
Keputusan ini juga mempertimbangkan bahwa semakin banyak lapangan padel yang menawarkan fasilitas tambahan seperti kafe, restoran, dan acara-acara khusus. Hal ini semakin menguatkan argumen bahwa lapangan padel tidak hanya berfungsi sebagai tempat berolahraga, tetapi juga sebagai tempat bersosialisasi dan menikmati hiburan.