NIK Gantikan NPWP Mulai 1 Juli 2024, Simak Cara Padankan!


Liputan6.com, Jakarta – Batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dilakukan pada 1 Juli 2024. Sampai akhir Mei kemarin masih ada 691 ribu NIK yang perlu dipadankan dengan NPWP.

“Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com pada akhir Mei 2024.

Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024.

Berikut tiga cara validasi yang dapat dilakukan dihimpun Liputan6.com, Rabu (12/6/2024):

Cara pertama

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
  3. Masukkan 16 digit NIK,
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,
  6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.

 



Source link

Related Articles

Responses