Mau Pecah SPPT PBB di Jakarta? Simak Syarat Terbarunya


Liputan6.com, Jakarta  Warga Jakarta yang memiliki tanah atau bangunan bersama dan ingin memisahkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bisa mengajukan permohonan pemecahan SPPT PBB-P2.

Proses ini penting agar setiap pemilik atau pihak yang menguasai objek pajak memiliki kewajiban perpajakan yang terpisah dan sesuai porsi kepemilikannya. Berikut penjelasan lengkap mengenai tujuan, persyaratan, dan pentingnya pemecahan SPPT PBB-P2. 

Apa Itu Pemecahan SPPT PBB-P2?

Dikutip dari keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta , Kamis (12/6/2025), pemecahan SPPT PBB-P2 adalah proses administratif untuk memisahkan satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menjadi dua atau lebih, sesuai dengan kepemilikan masing-masing atas objek pajak berupa tanah atau bangunan.

Pemecahan ini dilakukan apabila satu objek pajak dimiliki atau dikuasai oleh lebih dari satu pihak dan telah terbagi secara fisik maupun legal. 

Langkah ini bertujuan agar setiap pihak bisa membayar dan melaporkan pajaknya sendiri-sendiri. Selain itu, proses ini juga berkontribusi dalam penataan administrasi pertanahan yang lebih transparan.  



Source link

Related Articles