Mau Dapat Keringanan Bayar PBB di Jakarta? Simak Syarat dan Caranya
Liputan6.com, Jakarta Kabar baik bagi masyarakat Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menyatakan Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
“Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak,” ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7/2024).
Dijelaskannya, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Keringanan?
Tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.
- Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.
- Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti Anda mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, Anda bisa mengajukan pengurangan PBB.
Bagaimana Cara Mendapatkan Keringanan PBB?
Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah. Anda hanya perlu:
- Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.
- Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait.
- Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.