Kabar Gembira! Pemprov DKI Beri Keringanan Pembayaran PBB-P2 dan Denda Administrasi
Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat yang masih memiliki tunggakan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, kebijakan ini mencakup pengurangan pokok pajak serta penghapusan denda administrasi yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat membantu wajib pajak yang terdampak ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah menjelang berakhirnya tahun 2025.
Rincian Keringanan Pembayaran PBB-P2
Selama periode kebijakan berlangsung, wajib pajak dapat menikmati potongan pembayaran sebagai berikut:
- Keringanan 50% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019
- Keringanan 5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024
- Keringanan tambahan 25% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2010–2012, di luar potongan pokok 25% yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2017
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghapusan denda bunga bagi wajib pajak yang menunggak atau mencicil pembayaran.
Penghapusan Sanksi Administratif
Kebijakan ini mencakup dua jenis penghapusan sanksi administratif:
1. Penghapusan Bunga Angsuran
Diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April–31 Desember 2025.
2. Penghapusan Bunga Keterlambatan
Bayar Berlaku bagi:
- Wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun pajak 2013–2024 pada periode tersebut.
- Wajib pajak yang sudah membayar pokok pajak, namun masih memiliki tunggakan denda bunga, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Dengan penghapusan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar denda bunga, selama pembayaran dilakukan sesuai periode yang ditentukan.Kebijakan insentif dan penghapusan sanksi ini diharapkan dapat:
- Meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan,
- Mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak daerah,
- Serta mempercepat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.