Jualan Online Kena Pajak? Sri Mulyani: Demi Kerapihan Sistem
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa kebijakan pemungutan pajak terhadap pedagang online di platform seperti Shopee dan Tokopedia, serta lainnya bukanlah penambahan kewajiban baru, melainkan langkah penataan sistem perpajakan digital agar lebih rapi dan teratur.
Langkah ini, kata Sri Mulyani, ditujukan untuk mempermudah administrasi dan memperjelas posisi perpajakan pelaku usaha digital. Di tengah berkembangnya ekosistem ekonomi digital, pemerintah merasa perlu memperbarui cara kerja sistem perpajakan agar lebih relevan dengan kondisi lapangan.
“Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usahadaring, tanpa menambah kewajiban baru,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Selasa (29/7/2025).
Regulasi yang menjadi dasar kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang efektif berlaku sejak 14 Juli 2025.
Dalam aturan tersebut, marketplace berperan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu. Marketplace akan menjadi mitra strategis dalam proses ini, bukan sekadar perantara jual-beli.
Sri Mulyani memastikan bahwa implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap dan dengan pendekatan berbasis data. Pemerintah ingin menjadikan sistem perpajakan lebih inklusif, mudah dijalankan, dan sesuai perkembangan digital saat ini.