Jualan di E-Commerce Bakal Kena Pajak, Ini Bocorannya


Anggito menyatakan, pemerintah tidak akan melipatgandakan pungutan pajak bagi pedagang online, yang juga berdagang secara offline. Lantaran, tujuan menarik pajak e-commerce ini adalah untuk melakukan pendataan.

“Kalau perdagangan itu kan per jenis transaksi. Anda beli, kena. Kalau yang offline, Anda beli baju, kan kena PPN, bayar PPN. Tapi kalau yang di PMSE kan kita enggak tahu, karena enggak ada datanya, informasinya juga engak ada,” bebernya.

“Kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Yang kedua adalah perlakuan yang sama, yang mirip lah, gitu, antara yang online sama offline,” dia menegaskan.

 



Source link

Related Articles