Ini Dampak dari Pungutan Pajak E-Commerce
Liputan6.com, Jakarta Penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukan semata-mata untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini lebih bersifat strategis dan jangka panjang. Fokus utamanya adalah membangun sistem perpajakan yang lebih patuh dan efisien secara administratif.
“Dampaknya tidak semata-mata langsung tahun ini akan kita rasakan,” ujar Yon dalam Media Briefing di Jakarta, ditulis Selasa (15/7/2025).
Menurut Yon, dampak signifikan dari kebijakan ini baru akan terlihat dalam jangka menengah hingga panjang. Dengan kata lain, manfaat utama dari kebijakan ini tidak terletak pada nilai pungutan saat ini, tetapi pada pembentukan perilaku patuh terhadap pajak di masa depan.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam membenahi ekosistem perpajakan digital.
Penunjukan marketplace merupakan instrumen untuk menyederhanakan alur pemenuhan kewajiban pajak, terutama bagi pelaku usaha daring.
“Jadi, dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya yang mungkin menjadi sasaran,” ujarnya.
Maka dengan tarif pungutan hanya sebesar 0,5%, Yon menegaskan bahwa skema ini bukanlah jenis pajak baru. Namun demikian, efek psikologis dan administratif yang ditimbulkan cukup besar, karena mampu mendorong peningkatan kepatuhan sukarela dari pelaku usaha daring (merchant) di berbagai platform digital.