IMF Usulkan Pajak Listrik untuk Kurangi Dampak Lingkungan Industri Kripto dan AI


Sebelumnya diberitakan, dalam upaya untuk menstabilkan perekonomian Pakistan yang sedang kesulitan dan mendapatkan paket dana pinjaman penting sebesar USD 3 miliar atau setara Rp 47,2 triliun (asumsi kurs Rp 15.735 per dolar AS) dari Dana Moneter Internasional (IMF), negara tersebut didesak untuk menerapkan langkah-langkah perpajakan yang lebih ketat.

Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (19/3/2024), salah satunya pajak atas keuntungan modal dari investasi mata uang kripto dan transaksi real estat. 

Selama pembicaraan peninjauan yang sedang berlangsung antara IMF dan otoritas Pakistan mengenai pengaturan siaga (SBA) senilai USD 3 miliar, pemberi pinjaman global telah merekomendasikan agar Dewan Pendapatan Federal (FBR) memperluas cakupan Pajak Keuntungan Modal (CGT) dengan memasukan mata uang kripto ke dalam jaring pajak. 

IMF juga menyerukan peninjauan kembali pajak atas real estat dan surat berharga untuk memastikan semua keuntungan akan dikenakan pajak, terlepas dari periode kepemilikannya.

Sebagai bagian dari langkah-langkah yang diusulkan, pengembang properti di Pakistan mungkin diminta untuk melacak dan melaporkan semua pengalihan kepentingan atas properti nyata sebelum penyelesaian dan pendaftaran hak milik properti. 

Kegagalan untuk mematuhi peraturan baru ini dapat mengakibatkan denda, termasuk tanggung jawab sekunder atas pajak yang belum dibayar. Langkah ini bertujuan untuk menjadikan praktik jual beli berkas berbagai bidang tanah dalam skema perumahan menjadi masuk dalam jaring pajak.

Jika Pakistan menyetujui persyaratan ini, IMF diperkirakan akan mengucurkan sekitar USD 1,1 miliar atau setara Rp 17,3 triliun sebagai tahap terakhir dari paket penyelamatan yang diperoleh Pakistan musim panas lalu, yang membantu negara tersebut menghindari gagal bayar utang negara.

 



Source link

Related Articles