Tentang Event
Transformasi regulasi pelaporan keuangan melalui PP Tahun 2025 dan pengembangan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) mengubah cara entitas melaporkan laporan keuangan kepada pemerintah dan otoritas terkait. PBPK sebagai financial reporting single window membuat proses pelaporan menjadi satu pintu, terstandarisasi, dan terintegrasi lintas lembaga, sehingga mengkahiri duplikasi pelaporan dan meningkatkan kualitas data keuangan nasional.
Perubahan ini membawa implikasi langsung terhadap peran dan tanggung jawab profesi akuntan, baik akuntan di perusahaan, akuntan publik, dan akuntan berpraktik. akuntan tidak hanya dituntut memahami standar akuntansi dan audit, tetapi juga arsitektur regulasi baru, tata kelola data pelaporan keuangan elektronik, serta risiko kepatuhan di era integrasi data nasional.
Materi Pelatihan:
- PBPK (Platform Bersama Pelaporan Keuangan) & arah kebijakan pelaporan keuangan nasional
- Kerangka regulasi PP 43/2025 dan keterkaitannya dengan pelaporan keuangan
- Peran dan tanggung jawab profesi akuntan dalam ekosistem PBPK
- Dampak praktis pada proses pelaporan, kesiapan sistem, dan kualitas data/dokumen
- Risiko kepatuhan dan peluang pengembangan profesi
Benefit untuk Peserta:
- Memahami konsep dasar PBPK dan garis besar PP 43/2025.
- Mengetahui peran dan tanggung jawab akuntan dalam ekosistem PBPK.
- Mendapat gambaran langkah awal yang perlu disiapkan di perusahaan menghadapi implementasi PBPK.
- Menyadari risiko kepatuhan dan peluang pengembangan jasa atau profesi