Perpajakan untuk HRD (Update UU HPP)
PPL ini telah berakhir

Efisien biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja tetapi juga memahami aspek pajaknya karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. Disinilah pentingnya memahami perpajakan di divisi HRD baik pada saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja.
Materi Pelatihan :
- Perpajakan baik pajak daerah dan pajak pusat.
- Cara penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien,
- Peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak.
- Pelaksanaan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas HRD
Tanggal
- 12 Apr 2025
- Berakhir
Waktu
09.00 - 16.30 WIB- 09:00 - 16:30
Jenis Kegiatan
Lokasi/Platform
- YELLO Hotel Manggarai
- Jl. Minangkabau Timur No.9, RT.6/RW.8, Ps. Manggis, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12970
-
Website
https://maps.app.goo.gl/yRSfQK5Het8UpGBy6

Responses