Tentang Event
Dengan diberlakukannya PMK No. 172 Tahun 2023 yang menggantikan PMK-213/2016, Indonesia memperbarui kerangka regulasi transfer pricing untuk mendukung kepatuhan pajak yang lebih kuat. Regulasi ini membawa perubahan mendasar, termasuk penekanan pada analisis risiko awal oleh Direktorat Jenderal Pajak, penyempurnaan struktur dokumentasi seperti Master File, Local File, dan Country-by-Country Reporting (CbCR), serta kewajiban menyusun narasi yang menjelaskan substansi ekonomi dan manfaat bisnis.
PMK-172/2023 juga memperkuat analisis kesebandingan dan memberlakukan sanksi administratif yang lebih ketat untuk pelanggaran kepatuhan. selaras dengan standar internasional OECD BEPS Action 13 dan Inclusive framework on BEPS, regulasi ini merespon tantangan model bisnis lintas batas, seperti pengaturan lisensi, pembiayaan antar-perusahaan, dan layanan intermediari digital.
Pelatihan ini membekali akuntan, konsultan pajak, dan profesional keuangan dengan pemahaman mendalam tentang ketentuan baru, tantangan implementasi, dan strategi penyusunan dokumentasi yang sesuai, guna memastikan kepatuhan transfer pricing di era ekonomi global dan digital yang dinamis.
Materi Pelatihan:
- Memahami PMK-172/2023
- Dokumentasi Transfer Pricing
- Hubungan Istimewa
- Analisis Kesebandingan
- Metode Transfer Pricing & Valuasi
- Risk Assessment & Koreksi Pajak
- Strategi Kepatuhan Praktis
