DJP: NIK Jadi NPWP, Tarif Pajak Lebih Tinggi 20% Tak Berlaku


Sebelumnya diberitakan, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, melaporkan hingga kini masih terdapat sekitar 12 juta NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP.

Diketahui, total NIK wajib pajak orang pribadi tercatat 72,46 juta. Namun baru sekitar 59,88 juta NIK yang dipadankan dengan NPWP.

“Ada yang belum padan betul itu 12 jutaan masih akan dipadankan terus. Karena informasinya kami koneksi ke Dukcapil untuk padankan NIK dan NPWP-nya,” kata Suryo dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Untuk rinciannya, dari total 59,88 juta NIK tersebut yang telah dipadankan secara otomatis oleh sistem Ditjen Pajak sebanyak 55,92 juta. Sedangkan, 3,95 juta NIK lainnya dipadankan sendiri oleh wajib pajak.

“Di kesempatan ini saya sampaikan imbauan ke masyarakat yang belum padankan tolong akses ke portal kami. Masyarakat bisa mengakses portal kami atau berkunjung ke layanan kami baik office maupun virtual,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

 



Source link

Related Articles

Responses