DJP Kaji Usulan Pajak Jadi Syarat Perpanjang SIM hingga Paspor
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana tak bisanya masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jika tidak membayar pajak. YLKI mencatat jumlah pemegang SIM jauh lebih sedikit ketimbang kendaraan bermotor di jalanan.
Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, meminta pemerintah melihat lebih jauh. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan kondisi di tengah masyarakat.
“Dalam menerbitkan peraturan, sebaiknya pemerintah tidak hanya melihat sisi normatifnya saja, tetapi juga perlu memperhatikan aspek sosiologis dan aspek lainnya,” kata Agus kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).Misalnya, pemerintah harus meningkatkan pemahaman masyarakat soal kepemilikan SIM. Pasalnya, jumlah kendaraan bermotor jauh lebih banyak ketimbang pemegang SIM.
Agus mencatat populasi kendaraan mencapai 120 juta unit yang melenggang di jalanan. Sedangkan, kepemilikan SIM hanya 8,8 juta.
“Alih-alih menolak perpanjangan SIM jika tidak bayar pajak, saat ini jumlah pemegang SIM jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang beredar,” katanya.”Dengan begitu, rencana ini justru akan kontraproduktif,” sambung Agus. Sulit Diterapkan