Dilakukan Bertahun-tahun, PPPK di Kupang Diduga Gelapkan Uang Pajak Reklame Rp 571 Juta
Liputan6.com, Jakarta – Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Kupang, NTT, diduga menggelapkan uang pajak reklame sebesar Rp571 juta.
Inspektur Inspektorat Daerah Kota Kupang, Franki Amalo, menyebut oknum PPPK tersebut merupakan pelaku utama, sementara keterlibatan pihak lain masih dalam penelusuran.
“Terduga pelaku ini tengah dalam pemeriksaan. Sementara ini terdapat sejumlah temuan. Pemeriksaan ini akan selesai pekan depan lalu dirilis ke publik,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan inspektorat menemukan penggelapan pajak ini terjadi bertahun-tahun sejak tahun 2020 sampai tahun 2025.
Franki menyakini PPPK di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang ini tidak beraksi sendiri, namun memiliki kaki tangan dan sedang didalami.
“Ini penggelapan dana pajak reklame khususnya alfamart dan lainnya sejak tahun 2020. Kita juga akan terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” katanya.
Pemkot Kupang sedang menyiapkan sanksi tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak tersebut.
“Tidak mungkin yang bersangkutan melakukannya sendiri, pastinya ada keterlibatan pihak lain. Kita tentu rekomendasikan sanksi yang tegas kepada semua oknum yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Franki.