Biaya Melahirkan Kena Pajak 12 Persen? Simak Faktanya


Liputan6.com, Jakarta- Informasi biaya melahirkan dikenakan pajak 12 persen beredar di tengah masyarakat lewat media sosial, kabar ini menimbulkan beragai tanggapan dari sejumlah kalangan.

Berikut informasi tersebut:

“Ibu melahirkan juga bakal kena pajak….

Ayo suuuuum Ndang sat set bikin ank…ayo bantu pejabat kita biar perut membusung dan meledak …biar pejabat bisa menyenangkan keluarga nya….

MENYALA INDONESIA Q 🔥🔥🔥🔥🔥,” tulis salah satu akun Facebook.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menanggapi informasi tentang pengenaan pajak 12 persen pada biaya melahirkan, instansi ini menyebut informasi tersebut adalah hoaks.

Berdasarkan keterangan yang dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, tidak semua jasa yang diterima oleh konsumen harus dkenakan pajak, atau dengan kata lain dibebaskan dari PPN.

Salah satu jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah jasa pelayanan kesehatan medis. Pemberian pembebasan tersebut berkenaan dengan peran strategis jasa yang diberikan kepada konsumen.

Mengurai pembahasan mengenai hal tersebut maka perlu memahami makna kesehatan dalam pembangunan manusia Indonesia. Makna ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pasal 3 UU Kesehatan mengatur bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.

Mengacu ke hal tersebut, UU Kesehatan juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengupayakan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau.



Source link

Related Articles

Responses