Benarkah Ada Pajak Marketplace Buat Pedagang Online? Cek Fakta PMK 37/2025


Namun, tidak semua marketplace otomatis menjadi pemungut pajak. Pemerintah hanya menunjuk marketplace yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

  • Memiliki nilai transaksi di Indonesia lebih dari Rp 600 juta dalam 12 bulan, atau Rp 50 juta dalam satu bulan.
  • Memiliki lebih dari 12.000 pengakses dalam setahun, atau lebih dari 1.000 pengakses dalam sebulan.

Dokumen yang Harus Disiapkan Pedagang

Bagi pedagang, ada beberapa data dan dokumen yang wajib disampaikan kepada marketplace penunjuk:

Data Diri: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi.

Surat Pernyataan Omzet: Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta dalam satu tahun pajak wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa omzetnya masih di bawah batas tersebut. Surat ini cukup dibuat satu kali dan dapat digunakan untuk semua akun toko yang dimiliki di berbagai marketplace.

“Surat Pernyataan peredaran bruto untuk satu Pedagang Dalam Negeri (satu NPWP/NIK) dapat digunakan untuk semua akun yang dimiliki dan dapat disampaikan kepada semua marketplace/lokapasar.”

Surat Keterangan Bebas (SKB): Apabila pedagang memiliki surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22, dokumen tersebut juga perlu diserahkan ke pihak marketplace.

 



Source link

Related Articles