Bapenda DKI Jakarta Beberkan Digitalisasi Proses Pelaporan Pajak, Apa Saja?


Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaporan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sistem digital untuk proses penelitian otomatis terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025.

“Kami ingin memastikan bahwa proses pelaporan SPTPD tidak hanya cepat, tapi juga akurat dan akuntabel. Dengan digitalisasi ini, kami mengurangi intervensi manual dan mempercepat pelayanan kepada Wajib Pajak,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Implementasi ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 yang mewajibkan penyampaian SPTPD secara elektronik.

Tahapan Digitalisasi Proses Pelaporan Pajak

Melalui sistem baru, pelaporan dan penelitian SPTPD kini dilakukan secara bertahap dan terstruktur melalui aplikasi resmi yang ditetapkan oleh Bapenda, termasuk Portal Pajak Online dan sistem Coretax.

Proses dimulai dari input data pembayaran, pengunggahan rincian transaksi, hingga konfirmasi akhir melalui persetujuan digital.

“Sistem kami akan secara otomatis memverifikasi kesesuaian antara pembayaran, data pelaporan, rincian transaksi, dan perhitungan tarif pajak. Hanya jika ada data yang tidak lengkap atau tidak sesuai, maka verifikasi dilakukan secara manual oleh petugas,” jelasnya.

Pelaporan yang telah dikonfirmasi akan langsung tercatat sebagai pelaporan resmi dalam sistem Coretax.

 



Source link

Related Articles