Balik Nama Kendaraan Bermotor Kini Lebih Mudah, Begini Cara dan Syaratnya
Liputan6.com, Jakarta Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sering dianggap rumit dan memakan waktu. Namun, kini prosedur balik nama tersebut telah dipermudah, terutama untuk pengajuan BBNKB kedua kalinya.
Jika Anda berencana untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, berikut adalah panduan lengkap yang bisa membantu Anda menjalani proses dengan lebih lancar.
Apa itu BBNKB?
BBNKB merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Proses ini berlaku ketika terjadi peralihan kepemilikan kendaraan, baik itu melalui jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.
Setiap transaksi kendaraan bermotor yang melibatkan perubahan hak milik wajib melakukan balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Syarat
Syarat-syarat tersebut antara lain:
- BPKB asli beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopi
- Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli yang dilengkapi materai dan fotokopi
- Hasil pengesahan cek fisik dari Samsat
- Surat Pelepasan Hak (jika kendaraan tersebut dimiliki oleh badan hukum, seperti PT)
Setelah semua dokumen tersebut lengkap, Anda bisa langsung mengurus proses balik nama kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat.