Ada Core Tax, Airlangga Hartarto Pede Rasio Pajak Naik 12%


Dwi mengungkapkan, DJP ingin mempersiapkan Coretax dengan matang sebelum benar-benar diimplementasikan . Oleh karena itu, pihaknya masih dalam proses pengujian Coretax.

“Karena kami tidak mau pada saat implementasi ‘oh ini masih kurang’, pengujiannya kan kalau sistem itu kalau mau diimplementasikan harus diuji, apakah ini sudah sesuai yang kita harapkan atau belum atau masih perlu yang diperbaiki sekarang prosesnya terus berlanjut,” ujarnya.

Adapun DJP menargetkan implementasi Coretax administration system akan dimulai pada pertengahan tahun 2024.

“Mudah-mudahan nanti pertengahan tahun kita akan bisa segera mengimplementasikan. Jadi, ini masih jalan terus habituasinya bahkan terus bekerja keraslah agar bisa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Melansir dari laman resmi DJP, Core Tax Administration System merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

Sebelumnya, diketahui, DJP sudah mulai menghubungkan Coretax administration system dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Wilayah (Kanwil); serta Kantor Pelayanan, penyuluhan, dan konslutasi Perpajakan (KP2KP).

 



Source link

Related Articles