Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta
Perubahan signifikan datang melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dalam UU ini, diperkenalkan klasifikasi baru yakni Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Salah satu objek PBJT adalah jasa hiburan dan olahraga permainan yang dilakukan di tempat khusus dan menggunakan alat tertentu—termasuk olahraga padel.
Jenis olahraga permainan seperti padel tidak masuk dalam kategori hiburan mewah. Oleh karena itu, tarif pajak yang dikenakan hanya 10%, lebih rendah dibandingkan PPN sebesar 11%, serta jauh di bawah tarif 75% yang dikenakan pada hiburan eksklusif.
Ketentuan Baru dari Pemprov DKI: Padel Masuk Daftar Wajib PajakPemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan ketentuan ini lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga merupakan objek PBJT. Aturan teknisnya diperinci lagi dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, jenis olahraga permainan yang dikenai pajak mencakup pusat kebugaran (seperti yoga, zumba, pilates), tempat panjat tebing, sasana tinju, jetski, hingga lapangan padel. Hingga pertengahan 2025, terdapat tujuh lapangan padel di Jakarta yang telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak PBJT.