BKD Kota Depok Pasangi Plang Bagi ke Tempat Usaha yang Belum Bayar Pajak
Liputan6.com, Jakarta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas kepada pelaku usaha yang belum membayar pajak, atau menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, BKD Kota Depok mendapati sejumlah wajib pajak dari pelaku usaha belum membayarkan kewajibannya. Di mana total ada 15 obyek.
Atas tunggakan tersebut, BKD Kota Depok memasangi plang penanda belum membayar pajak dan meminta wajib pajak segera membayarkannya.
“Ada 15 objek pajak yang belum membayarkan kewajibannya,” ujar Wahid saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (8/2/2025).
Dia menjelaskan, sebanyak 15 objek pajak yang belum melunasi kewajiban membayar pajak tersebar di sejumlah wilayah. Adapun wilayah tersebut meliputi Kecamatan Pancoran Mas, Beji, Cinere, Limo, Bojongsari, Sawangan, dan Cilodong.
“Total tunggakan pajak yang belum dibayarkan sekitar Rp16,34 miliar,” jelas Wahid.
Para pelaku usaha yang belum membayar pajaknya hingga dipasangi plang, itu lantaran menunggak dalam waktu yang lama. Berdasarkan catatan, beberapa di antaranya sudah menunggak sejak 2006 hingga 2024.
“Kategori penunggak pajak itu ada yang hotel, pabrik, apartemen, kost kostan, dan perorangan,” ucap Wahid.
BKD Kota Depok belum mengetahui secara pasti penyebab para pelaku usaha tidak membayarkan objek pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan para pelaku usaha dapat menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Alasan para wajib pajak tidak membayarkan kewajibannya karena finansial dan lainnya,” terang Wahid.